Rabu, 8 April 2026

Efisiensi Anggaran, Kejari Batam Terapkan Sidang Daring

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mulai menerapkan persidangan pidana secara daring di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/4). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi anggaran, terutama untuk memangkas biaya operasional menghadirkan tahanan ke ruang sidang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelaksanaan sidang online telah diberlakukan sejak hari Senin.

“Benar, mulai hari ini proses persidangan pidana di PN Batam dilaksanakan secara online,” ujarnya.

Dalam skema baru tersebut, terdakwa tidak lagi dihadirkan secara fisik ke pengadilan. Mereka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan melalui sambungan virtual.

Baca Juga: Tragedi Tabrak Lari Anak SD jadi Pengingat, Zona Selamat Sekolah Mendesak Diterapkan di Batam

Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap mengikuti sidang dari kantor atau lokasi yang telah ditentukan.

Menurut Priandi, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Biaya pengawalan dan pemindahan tahanan dinilai cukup membebani operasional.

“Dilaksanakan secara online dikarenakan keterbatasan anggaran membawa tahanan,” kata dia.

Kejaksaan, ia menambahkan, telah menyiapkan sarana pendukung untuk memastikan persidangan berjalan lancar. Fasilitas teknologi dan sistem komunikasi disiapkan guna menjaga kualitas jalannya sidang, termasuk koordinasi dengan pihak pengadilan dan rumah tahanan.

Meski begitu, pelaksanaan sidang daring tidak lepas dari sejumlah kendala teknis. Kualitas jaringan internet dan sinkronisasi antarinstansi menjadi tantangan yang kerap muncul. Namun, menurut Priandi, hambatan tersebut sejauh ini masih dapat diantisipasi agar proses persidangan tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Showroom Mobil Terus Bertambah

Secara regulasi, pelaksanaan persidangan daring telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022. Aturan tersebut memungkinkan administrasi perkara serta persidangan dilakukan secara elektronik, baik untuk perkara perdata maupun pidana.

Model persidangan serupa sebelumnya telah diterapkan secara luas pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, mekanisme daring menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan proses peradilan di tengah pembatasan aktivitas tatap muka.

Kejaksaan belum memastikan hingga kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Evaluasi berkala akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan kesiapan teknis. Opsi untuk kembali ke sidang tatap muka tetap terbuka apabila situasi dinilai memungkinkan. (*)

UPDATE