Sabtu, 18 April 2026

Sidang Etik Berlangsung hingga Malam, Fakta Penganiayaan Bripda Natanael Mulai Terungkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana di luar ruang Disiplin dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri, Jumat (17/4). F.Yashinta

batampos – Sidang kode etik terhadap empat anggota Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, mulai menguak fakta baru. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan perintah dari pelaku utama kepada junior korban untuk melakukan penganiayaan secara bergantian.

Sidang yang digelar di ruang Disiplin dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri, Jumat (17/4), dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto bersama dua anggota komisi, yakni Kombes Suyono dan AKBP Ike Krisnandian.

Sejak pagi, persidangan dihadiri keluarga korban, kuasa hukum, serta keluarga para terduga pelanggar. Hingga pukul 19.40 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Sidang kode etik ini terbuka. Keluarga korban, pengacara, semuanya hadir dan mengikuti prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga: Penghargaan Kepada Puluhan Personil, Kapolresta Barelang Tekankan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Dalam persidangan, penyidik Bidpropam Polda Kepri menghadirkan enam orang saksi, termasuk Direktur RS Bhayangkara, AKP dr Leonardo SpF. Pemeriksaan saksi dan rencana menghadirkan ahli forensik menjadi bagian penting untuk menguatkan pembuktian.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, baru dilanjutkan pembacaan putusan oleh komisi sidang,” tambahnya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menyebutkan sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

“Hari ini ada enam saksi yang diperiksa, termasuk dokter sebagai ahli,” ujarnya singkat.

Ia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil sidang kode etik nantinya akan menjadi dasar sanksi terhadap para terduga pelanggar.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi, pelaku utama yakni Bripda AS diduga memerintahkan tiga junior yang satu angkatan dengan korban untuk menganiaya korban secara bergantian.

“Dari keterangan saksi, penganiayaan dilakukan bergantian atas perintah pelaku utama. Korban dipukul dari posisi berdiri hingga akhirnya terjatuh,” ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Bengkong Ditangkap, Korban Sempat Dikeroyok di Pinggir Jalan

Ia menambahkan, penganiayaan tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan satu per satu dalam satu ruangan. Beberapa saksi juga disebut berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Menurutnya, keterangan para saksi sejauh ini konsisten dengan fakta yang selama ini berkembang. Meski demikian, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum seluruhnya dikonfrontir secara langsung dalam persidangan.

Terkait sikap para terduga pelanggar, Sudirman menyebut hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan kepada pihak keluarga korban.

“Belum ada permintaan maaf sampai saat ini,” tegasnya.

Ia juga menggambarkan suasana sidang berlangsung relatif tenang. Namun, pihak keluarga korban terlihat menahan emosi selama mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, beberapa keluarga terduga pelaku juga terlihat di sekitaran persidangan. Beberapa diantaranya tampk menangis. Sedangkan ayah dari korban yang hadir tampak dengan tenang mengikuti persidangan hingga malam. (*)

ReporterYashinta

UPDATE