Minggu, 26 April 2026

Jukir Liar Kembali Beroperasi di Tiban Centre, Dishub Segera Lakukan Razia

Berita Terkait

:Dua juru parkir liar masih beroperasi di kawasan Tiban Center Pujasera, Jumat (24/4) siang, meski telah terpasang plang resmi bebas parkir. F. M. Sya’ban / Batam Pos

batampos – Praktik juru parkir (jukir) liar kembali muncul di kawasan Tiban Centre, Pajar Pujasera, meski telah dipasang plang resmi yang menyatakan area tersebut bebas retribusi parkir.

‎Pantauan di lapangan, pada Jumat (24/4) siang, sedikitnya dua jukir terlihat beroperasi di dalam kawasan tersebut. Mereka tetap memungut biaya parkir dari pengendara, khususnya roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan.

‎Padahal, di lokasi telah terpasang jelas papan pemberitahuan bahwa kawasan Tiban Centre merupakan area bebas parkir tanpa pungutan.

‎Salah seorang warga, Ririn, mengatakan keberadaan jukir liar tersebut sudah kembali terlihat dalam beberapa hari terakhir.

‎“Sudah tiga sampai empat hari ini mereka ada lagi. Walaupun plang bebas parkir sudah ada, tetap saja diminta uang,” ujarnya.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, menegaskan bahwa para jukir tersebut tidak memiliki izin resmi.

‎“Itu tidak resmi. Sudah beberapa kali kami tegur, tapi masih tetap beroperasi. Itu jukir liar,” katanya.

‎Ia mengakui, upaya penertiban sudah dilakukan berulang kali. Namun, para jukir tersebut kembali beroperasi setelah ditertibkan.

‎“Tiap hari kami usir, tapi mereka datang lagi,” ujarnya.

‎Saat ini, Dishub sendiri tengah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban lebih tegas melalui razia dalam waktu dekat.

‎“Kami sedang koordinasi dengan APH untuk penindakan. Secepatnya akan kami lakukan razia,” katanya.

‎Sebelumnya, keberadaan jukir liar di kawasan tersebut sempat menjadi keluhan pedagang dan pengunjung, serta ramai dibahas di media sosial.

‎Diketahui, kawasan Tiban Centre dikelola oleh pihak ketiga, PT Zutikam Utama, dengan sistem parkir resmi tanpa pungutan biaya. Pihak pengelola juga tidak menginginkan adanya aktivitas jukir liar karena dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban kawasan.

‎Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir tidak resmi serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE