Jumat, 8 Mei 2026

Enam Penambang Pasir Ilegal dari Dua Lokasi Diamankan Polda Kepri

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Keprib Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Kasubdit Tipiter Ditkrimsus memberikan keterangan terkait penambangan pasir ilegal saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Praktik galian C ilegal masih kerap terjadi di Batam. Terbaru, enam pekerja diamankan polisi setelah tertangkap tangan mengambil pasir tanpa izin di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam. Saat itu, ditemukan adanya aktivitas pengambilan pasir secara ilegal yang langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke pihak kepolisian.

“Pada tanggal 27 April, ditemukan enam orang yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nona saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, keenam orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Hang Tuah, Batam Kota dan di samping Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Adapun identitas pelaku di lokasi pertama berinisial OA dan BPP. Sementara di lokasi kedua yakni DK, SJ, M, dan YAN.

Meski demikian, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku hanya berperan sebagai pekerja, bukan pemilik atau pengelola aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan, terhadap enam orang ini akan dilakukan pembinaan. Mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan preventif,” jelas Nona.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan berawal dari laporan informasi, bukan laporan polisi. Namun demikian, penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan aktivitas serupa.

“Untuk rata-rata mereka sudah melakukan aktivitas satu tahunan. Pasir itu dikumpulkan, untuk kemudian dijual kepada yang order seharga Rp 600 ribu per lori,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, menegaskan bahwa aktivitas galian C di Batam pada prinsipnya dilarang, baik berdasarkan undang-undang maupun aturan daerah yang berlaku.

“Secara aturan, galian C di Batam memang tidak diperbolehkan. Dari hasil patroli, ditemukan para pelaku mengambil pasir secara ilegal, lalu kami lakukan pengamanan,” ujarnya.

Dharma menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Para pelaku mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu yang kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski tidak menimbulkan dampak signifikan secara langsung, aktivitas tersebut tetap dinilai melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan jika terus dibiarkan.

“Ini memang tidak berdampak besar saat ini, tetapi tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena ilegal,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.

“Pendekatan hukum yang dilakukan, tidak hanya represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan pembinaan. Karena itu, kami menyerahkan ke enam pelaku ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” sebut Darma.(*)

ReporterYashinta

UPDATE