Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Telusuri Aliran Dana Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja di Batam

spot_img

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satreskrim Polresta Barelang terus mengembangkan penyelidikan kasus markas judi online jaringan internasional yang digerebek di Kota Batam. Polisi kini menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional perjudian daring tersebut.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Polisi masih mendalami aktivitas jaringan judi online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Residence Sukajadi, Batam.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami menelusuri sepak terjang jaringan judi online ini, termasuk aliran uang yang beredar dari kelompok tersebut,” ujar Debby.

Baca Juga: Batam-Bintan Harusnya Dijual Satu Paket Sebagai Destinasi Wisata

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diduga mengelola tiga situs judi online yang terhubung dengan jaringan di Filipina dan Kamboja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HR berperan sebagai pengelola utama operasional judi online di Batam. Ia diduga bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina menggunakan sistem pembagian keuntungan atau profit sharing.

“Dia bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina dengan sistem profit sharing,” kata Debby.

Dalam skema tersebut, HR disebut memperoleh 80 persen keuntungan operasional, sementara 20 persen lainnya disetorkan kepada perusahaan induk di Filipina.

Baca Juga: BAZNAS Kota Batam Salurkan 15 Sapi dan 30 Kambing Melalui Program Sedekah Daging

Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan operator yang berada di Kamboja. Para operator tersebut bertugas sebagai admin, customer service, hingga marketing untuk menjalankan sekaligus mempromosikan situs judi online kepada masyarakat Indonesia.

Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, menjelaskan promosi dilakukan secara aktif melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

“Promosi dilakukan melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator di Kamboja,” ujar Hafidh.

Polisi juga menelusuri pola perpindahan lokasi yang dilakukan sindikat tersebut untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi yang digerebek merupakan tempat kedua yang digunakan para pelaku selama sekitar delapan bulan terakhir.

Baca Juga: Ancaman PHK Bayangi Dunia Usaha, APINDO Batam Sebut Industri Batam Masih Stabil

“Lokasi yang digerebek ini merupakan tempat kedua dan sudah digunakan sekitar delapan bulan,” tambahnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5) lalu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar, sejumlah laptop, komputer, tablet, belasan telepon genggam, paspor, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti saat ini masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (*)

spot_img

UPDATE

Play sound