Jumat, 29 Mei 2026

Manipulasi Dokumen Kayu, Roni Andreas Divonis 1,5 Tahun

spot_img

Berita Terkait

Terdakwa kasus manupalasi dokumen hasil hutan menjalani sidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap terdakwa perkara penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu, Roni Andreas, Selasa,(26/5). Dalam putusannya, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menyatakan terdakwa Rony Andreas Anak dari Hermanto Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, majelis memutuskan barang bukti berupa 32 batang kayu olahan kelompok rimba campuran dengan volume 1,9190 meter kubik serta 758 batang kayu olahan kelompok meranti dengan volume 118,3136 meter kubik dirampas untuk negara.

Namun, putusan tersebut memunculkan sorotan lantaran majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta sebagaimana yang diminta jaksa penuntut umum. Vonis penjara terhadap terdakwa juga lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rumondang menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rony Andreas Anak dari Hermanto Ridwan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga meminta majelis menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” kata Rumondang.

Usai sidang, jaksa Gustirio yang hadir menggantikan Rumondang menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat.

Perkara ini bermula ketika terdakwa pada 10 September 2025 menghubungi Ardiansyah, pemilik Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) di Batam, terkait pengiriman kayu milik Subandi.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa kemudian mengurus dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) nomor KB.C.6018843 dengan volume 88,62 meter kubik. Namun, jaksa menilai isi dokumen tersebut dimanipulasi untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.

Jaksa mengungkap kayu bulat besar diubah pencatatannya menjadi kayu bulat kecil agar nilai pungutan dan pajak lebih rendah. Selain itu, terdakwa disebut mengolah kayu bulat besar menjadi kayu balok menggunakan mesin chainsaw tanpa melalui proses pengukuran resmi.

Pada 15 September 2025, kayu olahan itu dikirim menggunakan KM Rasidin menuju PBPHH milik Ardiansyah di Batam.

Dalam persidangan, ahli penatausahaan hasil hutan Teguh Yuwono menegaskan bahwa dokumen pengangkutan kayu wajib sesuai dengan kondisi fisik kayu yang diangkut.

“Dokumen yang menyertai pengangkutan kayu harus sesuai dengan data yang tertera dalam SKSHHKB,” ujar Teguh di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, dokumen yang digunakan terdakwa tidak lagi sesuai karena kayu telah berubah bentuk menjadi kayu olahan atau kayu gergajian.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ugenvil milik BP Batam dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum. Polisi menghentikan penanganan pidana setelah hasil pemeriksaan psikologis menyatakan pria yang diamankan dalam kondisi kurang cakap secara mental.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono mengatakan pria tersebut sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang terkait aksi perusakan tanaman di kawasan Taman Dang Anom, Batam Kota.

Dari hasil pemeriksaan, pria itu mengakui telah merusak tanaman bougenvil yang berada di sejumlah titik penataan kota di Batam. Namun, penyidik juga melakukan pendalaman melalui pemeriksaan psikologis terhadap kondisi kejiwaannya.
“Untuk pengrusakan kemarin, dia mengakui kalau yang ngerusak dia. Lalu dari hasil pemeriksaan psikolog sudah dibuktikan dengan ada pemeriksaan psikolog bahwa yang bersangkutan kurang cakap,” ujar Anggoro.

Menurut Anggoro, pria tersebut diduga melakukan tindakan di luar kesadaran normal. Berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan psikolog, penanganan terhadap yang bersangkutan tidak dilanjutkan melalui proses pidana.
“Sekarang ada rekomendasi hasil pemeriksaan dari psikolog mengatakan agar ditangani oleh dinas sosial Kota Batam,” katanya.

Kapolresta memastikan pria tersebut telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan profesional dan pertimbangan kemanusiaan.

Sebelumnya, aksi perusakan tanaman bougenvile sempat menjadi perhatian publik setelah sebanyak 59 tanaman dilaporkan rusak. Dari jumlah itu, 13 tanaman dinyatakan hilang, sementara lainnya ditemukan tercabut dan dibuang ke sekitar saluran parit di sejumlah kawasan penataan kota Batam.(*)

ReporterAzis Maulana
spot_img

UPDATE

Play sound