Jumat, 5 Juni 2026

Dishub Batam Luruskan Duduk Perkara Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi

Kadishub Tidak Pernah Diperiksa

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian, menunjukan barang bukti BBM pertalite yang diamankan saat ekspos terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk masyarakat pesisir dan nelayan terus bergulir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan hanya berperan sebagai penerbit rekomendasi sesuai aturan, bukan pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut.

‎Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Sarana Dishub Kota Batam, Syafrull Bahri, menyebutkan, pihaknya diperiksa dalam kapasitas Dishub Batam sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah dirinya selaku Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Sarana bersama Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek, Rohimin Hasan.

‎Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

‎”Ada surat panggilan dari penyidik yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan untuk menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerbitan surat rekomendasi. Karena itu saya sebagai Kabid dan Pak Rohimin sebagai Kasi yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Syafrull kepada Batam Pos, Selasa (2/6) siang.

Baca Juga: Keuangan Daerah Megap-Megap

Surat panggilan tersebut diterima pada 7 Mei 2026. Dalam surat itu, pihak yang ditunjuk diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan I Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

‎Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa Kepala Dinas Perhubungan Leo Putra ikut diperiksa. Bahkan surat rekomendasi tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan Kadis.

‎”Perlu diluruskan, Pak Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Polda, Polresta Barelang ataupun Polairud. Yang menghadiri pemeriksaan adalah kami sebagai pejabat teknis yang membidangi penerbitan surat rekomendasi tersebut,” tegas dia.

‎Syafrull menjelaskan, dari total tujuh kali pemeriksaan, empat kali dilakukan oleh penyidik Polda Kepri, dua kali oleh Direktorat Polairud, dan satu kali oleh Polresta Barelang. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 18 Mei 2026.

‎Dalam pemeriksaan itu, kata dia, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang digunakan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

‎”Kami membuka seluruh data dan sistem yang ada. Hasilnya, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub memang asli. Namun kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

‎Syafrull menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM subsidi. Peran instansinya hanya menerbitkan surat rekomendasi bagi masyarakat yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

‎Ia menjelaskan, dasar hukum penerbitan surat rekomendasi tersebut adalah Perwako Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi sektor tertentu.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Digelar Dua Pekan, Penindakan Gunakan ETLE

‎Dalam aturan itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi sesuai bidang masing-masing. Untuk Dishub, kewenangan tersebut khusus diberikan kepada pemilik sarana transportasi laut masyarakat seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.

‎”Tanpa Perwako tersebut kami tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi. Jadi Dishub hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh aturan,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa format surat rekomendasi yang digunakan bukan dibuat oleh Dishub Batam, melainkan telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

‎Kuota BBM yang diberikan kepada setiap pemohon juga ditentukan berdasarkan ketentuan BPH Migas dengan mempertimbangkan kapasitas mesin dan kebutuhan operasional masing-masing kapal.

‎”Dishub tidak menentukan kuota. Semua sudah ada perhitungannya dari sistem dan aturan BPH Migas,” jelasnya.

‎Syafrull juga membantah tudingan bahwa Dishub memperoleh keuntungan dari penerbitan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, seluruh proses penerbitan rekomendasi dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

‎”Kami tidak pernah mematok tarif. Tidak ada biaya Rp4 juta atau angka lainnya seperti yang beredar. Kami tidak menerima satu rupiah pun dari penerbitan surat rekomendasi ini,” tegasnya.

‎Ia menduga praktik pungutan yang terjadi dilakukan oleh oknum pihak ketiga atau calo di luar instansi pemerintah yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap surat rekomendasi tersebut.

‎”Kami baru mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ini setelah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya praktik tersebut,” katanya.

Baca Juga: Sudah Empat Pekan, Kasus Judi Online di Batam Belum Ada Tersangka

Senada dengan itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan, mengatakan kasus tersebut saat ini pada dasarnya telah ditangani aparat penegak hukum dan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎”Saat ini sudah ada tersangka yang diamankan baik dari hasil pengungkapan Polresta maupun Polairud. Sebagian berkas perkara juga sudah masuk ke kejaksaan dan ada yang sudah dinyatakan P21,” ujarnya.

‎Meski demikian, Rohimin mengakui Dishub memiliki kelemahan dalam aspek pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan.

‎Keterbatasan personel dan tidak tersedianya anggaran pengawasan membuat kontrol terhadap penggunaan surat rekomendasi belum berjalan maksimal.

‎”Kami akui pengawasan masih kurang. Personel terbatas dan memang tidak ada anggaran khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan. Selama ini kami mengedepankan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” katanya.

‎Sebagai langkah perbaikan, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi. Salah satunya dengan memangkas masa berlaku surat rekomendasi dari tiga bulan menjadi satu bulan.

‎Menurut Rohimin, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalkan peluang penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎”Kalau masa berlaku tiga bulan terlalu panjang. Misalnya kapal sudah dijual pada bulan kedua, tetapi surat rekomendasinya masih berlaku dan bisa disalahgunakan. Karena itu kami akan evaluasi menjadi satu bulan sekali,” jelasnya.

‎Selain itu, Dishub juga akan memperketat verifikasi lapangan melalui survei langsung, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, serta surat pernyataan bermaterai yang melarang penerima memperjualbelikan atau menyalahgunakan surat rekomendasi.

‎Dengan demikian, Dishub menegaskan posisinya dalam perkara tersebut hanya sebagai penerbit surat rekomendasi berdasarkan amanat Perwako dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kini telah diproses hukum.

‎”Kasus ini sebenarnya sudah terang. Tersangkanya sudah ada dan sebagian berkasnya sudah P21 di Kejaksaan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan membantu masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai haknya,” kata Rohimin. (*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE