Senin, 8 Juni 2026

Teman Korban Tak Mau Membantu Saat Dwi Putri Dianiaya karena Takut akan Disiksa Juga

Berita Terkait

Kasus pembunuhan Dwi Putri kembali digelar di PN Batam, F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu atau ladies companion (LC), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (8/6). Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan petugas dan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa menghadirkan enam saksi, yang sebagian merupakan mantan pekerja LC dilokasi tersebut dan seorang bidan. Keterangan mereka menguatkan dakwaan mengenai dugaan penganiayaan yang berlangsung selama beberapa hari terhadap korban di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.

Salah seorang saksi, Wilma, mengaku tinggal di mes yang sama dengan korban dan mengenal terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Dalam keterangannya, ia menyebut terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika pernah memintanya melakukan adegan seolah-olah sedang dicekik oleh korban.

Menurut Wilma, adegan tersebut direkam menggunakan telepon genggam atas arahan terdakwa. Ia mengaku diminta menempatkan tangan korban yang saat itu sudah dalam kondisi lemah ke lehernya agar tampak seperti sedang melakukan pencekikan.

“Korban sudah lemah, tidak berbicara apa-apa. Saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya,” ujar Wilma di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengaku melihat korban dalam kondisi terbaring di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang ritual. Saat itu, korban disebut tampak tidak berdaya.

Wilma mengaku sempat menyaksikan adanya pemukulan terhadap korban di ruang tamu. Ia menyebut terdakwa Wilson datang dan melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, korban dibawa ke ruang ritual.

Ketika korban keluar dari ruangan tersebut, Wilma mengaku melihat memar pada bagian pipi korban. Ia kemudian diperintahkan untuk membantu memandikan korban.

Kesaksian lain datang dari Putri, yang mengaku melihat langsung dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Menurut dia, pada siang hari terdakwa Wilson menendang dan memukul korban. Dari dalam kamar, ia mendengar suara korban berteriak kesakitan.

“Mendengar suara Wilson dan korban. Korban teriak kesakitan,” kata Putri.

Pada malam harinya, ia kembali melihat korban berada di sofa ruang tamu. Saat itu, korban disebut hanya diam ketika dugaan kekerasan berlanjut.

Saksi mengaku tidak berani memberikan pertolongan karena takut mengalami nasib serupa.

“Saya diam saja karena takut dipukul juga,” ujarnya.

Menurut Putri, saat membantu mengganti pakaian korban, ia melihat banyak memar di tubuh perempuan tersebut. Kondisi korban ketika itu disebut sudah sangat lemas.

Saksi lainnya, Salsabila, mengaku pernah diminta Wilson menjaga korban di kamar. Ia mengatakan korban awalnya berada di kamar sendiri sebelum kemudian dibawa ke ruang ritual.

Ketika melihat korban, Salsabila mengaku menemukan lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari mata, kepala, tangan, paha hingga kaki.

“Kondisinya sudah membiru,” katanya.

Ia juga menjelaskan aktivitas yang disebut sebagai ritual di lokasi tersebut. Menurut dia, pada saat ritual diminta mengonsumsi minuman beralkohol dan harus menjawab pertanyaan dari Wilson.

Apabila jawaban dianggap tidak sesuai, peserta ritual disebut akan ditampar.

“Kalau jawabannya tidak benar, ditampar oleh Wilson,” ujar dia.

Dalam keterangannya, Salsabila menyebut tiga terdakwa lain turut berada di ruangan ritual, meski yang melakukan penamparan disebut hanya Wilson. Ia mengaku memahami ritual tersebut dilakukan karena Wilson mengklaim memiliki kekuatan tertentu dan kemampuan meramal.

Sejumlah saksi lain yang diperiksa pada persidangan itu juga memberikan keterangan yang pada pokoknya menyebut pernah melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Perkara ini bermula dari kedatangan Dwi Putri Apriliandini ke Batam pada 23 November 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion di sebuah agensi yang diduga berkaitan dengan salah satu terdakwa.

Namun, korban diduga justru mengalami serangkaian penyiksaan sejak 25 hingga 27 November 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban dipaksa mengikuti ritual tertentu yang melibatkan konsumsi minuman keras hingga peserta berada dalam kondisi setengah sadar.

Ketika kondisi korban memburuk, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura sakit.

Jaksa juga mengungkap adanya video yang diduga dibuat berdasarkan skenario tertentu untuk membangun narasi mengenai kondisi korban.

Selain itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang, mulai dari ditampar, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga diborgol dan dilakban. Penyiksaan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong maupun benda-benda tertentu seperti sapu lidi dan potongan kayu.

Korban bahkan diduga sempat disiksa menggunakan semprotan air ke arah wajah dan hidung saat kedua tangannya terikat.

Menurut jaksa, rangkaian kekerasan tersebut berlangsung hingga korban kehilangan daya dan akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025.

Atas perkara itu, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE