Jumat, 12 Juni 2026

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polisi Sambangi Titik Rawan

Berita Terkait

Personel Polsek Batuaji menginterogasi pengendara yang berada di jalan minim penerangan. F.Bayu untuk Batam Pos

batampos – Polsek Batuaji melalui Unit Samapta terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan kawasan yang minim penerangan.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan patroli tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah aksi premanisme, kejahatan jalanan, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme dan kejahatan jalanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari,” ujar Bayu, Kamis (11/6).

Baca Juga: Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Masalah Keluarga

Selain menyasar lokasi rawan kriminalitas, petugas juga melakukan pemantauan di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar oleh kalangan remaja.

Menurut Bayu, balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami juga mengantisipasi aksi balap liar yang sering dilakukan pada tengah malam. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bayu turut mengingatkan masyarakat yang berkendara pada malam hari agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan pengendara untuk menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Baca Juga: Polresta Barelang Tunggu Juknis, SIM Digital Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara pada malam hari dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok karena dapat mengundang niat pelaku kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan maupun kejadian darurat kepada kepolisian melalui layanan call center 110.

“Layanan 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutup Bayu. (*)

UPDATE