Sabtu, 18 Juli 2026

Tergiur Imbalan Rp2 Juta, Pasutri di Batam Nekat Kirim PMI Ilegal ke Singapura

Berita Terkait

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Priyatun dan Edi Kriswanto, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Singapura. Foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Persidangan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Terdakwa Priyatun mengaku nekat menjalankan praktik tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dalam persidangan, Priyatun diadili bersama suaminya, Edi Kriswanto. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku dihubungi sejumlah calon PMI yang meminta bantuan memperoleh pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura melalui rekannya yang bekerja di agen penyalur tenaga kerja di negara tersebut.

“Dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan, saya dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta,” ujar Priyatun dalam persidangan.

Baca Juga: Fatalitas Kecelakaan di Batam Turun, Tapi Jumlah Kasus Naik Seiring Pertumbuhan Kendaraan

Ia menjelaskan, kondisi ekonomi keluarganya memburuk setelah sang suami mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan. Di saat bersamaan, keluarga mereka harus menanggung biaya pengobatan hingga puluhan juta rupiah.

“Saya membutuhkan biaya karena suami mengalami kecelakaan saat bekerja lalu diberhentikan. Saya tergiur karena memang sedang membutuhkan uang,” katanya.

Priyatun mengaku menyesali perbuatannya, terlebih karena telah melibatkan sang suami dalam perkara tersebut. Menurutnya, Edi hanya diminta membantu menjemput dan mengantar para calon PMI yang akan diberangkatkan ke Singapura.

Baca Juga: ASN Batam Boleh Telat Demi Antar Anak Sekolah, Pekerja Swasta Bergantung Kebijakan Perusahaan ‎

“Saya yang memaksa suami untuk menjemput mereka. Saya menyesal. Bahkan sampai sekarang uang yang dijanjikan juga belum saya terima,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus itu terungkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumah pasangan tersebut di Perumahan Griya Sagulung Permai, Batam, dan menemukan empat perempuan calon PMI yang tengah menunggu proses keberangkatan ke Singapura.

Perkara yang menjerat pasangan tersebut merupakan satu dari belasan kasus TPPO yang masih bergulir di PN Batam. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli tercatat 11 perkara TPPO masih dalam proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga menunggu putusan majelis hakim. (*)

UPDATE

Play sound