
batampos – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di MC Homestay, kawasan Pasir Putih, Bengkong, pada 30 Mei 2026 kembali menjadi sorotan. Yehezkiel Benaya Hutagalung, yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami patah tulang pinggul, dislokasi bahu, dan luka di bagian mata, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan ditahan di Polsek Bengkong.
Penetapan tersangka tersebut memicu protes dari keluarga. Sang ibu, Romauli Nainggolan, mendatangi Mapolsek Bengkong didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum NHN & Associates, Nanda P. Nababan dan Willy Amran Lubis, Senin (20/7).
“Anak saya baru pulang menjalani pengobatan. Tulang pinggulnya patah, bahunya bergeser, tangannya cedera, matanya masih lebam dan penglihatannya belum normal. Dia korban pengeroyokan, tetapi malah dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Romauli sambil menangis.
Baca Juga: Dishub Batam Siapkan 15 Halte Baru, Swasta Diajak Terlibat
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif. “Saya hanya meminta keadilan. Tolong lihat fakta-faktanya dan berikan keadilan kepada anak saya,” katanya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan
Kuasa hukum Yehezkiel, Nanda P. Nababan, mempertanyakan profesionalitas penyidikan yang dilakukan Polsek Bengkong. Menurut dia, kliennya sebelumnya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang dan dalam perkara tersebut enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus pengeroyokan sedang diproses di Polresta Barelang. Namun, di sisi lain klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Polsek Bengkong. Ini menimbulkan pertanyaan karena masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap kliennya yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak ada indikasi melarikan diri, dan alamatnya jelas. Kami mempertanyakan urgensi penahanan terhadap seseorang yang masih menjalani pemulihan akibat luka serius,” katanya.
Baca Juga: Harga Material Naik hingga 20 Persen, Pengembang Batam Hadapi Dilema Program 3 Juta Rumah
Menurut Nanda, tindakan yang dilakukan Yehezkiel saat insiden terjadi merupakan bentuk pembelaan diri setelah lebih dahulu menjadi korban kekerasan.
Pihaknya juga mengaku memiliki rekaman video yang akan diajukan sebagai alat bukti. Selain itu, mereka berencana melaporkan dugaan pembiaran oleh pihak pengelola homestay saat pengeroyokan berlangsung serta melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum polisi ke Divisi Propam Polri.
Kesaksian Rekan Korban
Salah seorang saksi mata yang juga teman Yehezkiel, Mia Audina, mengatakan keributan bermula setelah rombongan mereka mendapat teguran karena memutar musik dengan volume keras. Persoalan itu, menurut dia, sempat diselesaikan dengan saling meminta maaf.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 02.00 WIB, Yehezkiel kembali mempertanyakan persoalan tersebut kepada salah seorang perempuan bernama Ratna Sari hingga terjadi adu mulut.
Mia menyebut perdebatan kemudian berubah menjadi perkelahian satu lawan satu. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang dan diduga mengeroyok Yehezkiel.
Baca Juga: Kabel Bawah Laut Nongsa–Changi Tersambung, Batam Bidik Jadi Pusat Ekonomi Digital Asia Tenggara
“Korban dipukul, ditendang, diinjak saat sudah terjatuh, lalu diangkat keluar area homestay sambil terus mengalami kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengklaim sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam, namun perekaman dihentikan secara paksa oleh pemilik homestay.
Selain itu, Mia mengaku melihat dua orang berpakaian dinas kepolisian berada di lokasi saat kejadian. Ia menduga keduanya sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dugaan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Polisi: Ada Dua Laporan Berbeda
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menjelaskan terdapat dua laporan polisi yang diproses secara terpisah meski berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.
Menurut dia, Yehezkiel melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang. Sementara pihak lawan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Bengkong dengan Yehezkiel sebagai terlapor.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Merapat! Ini 4 Telur Barendo Enak di Batam yang Wajib Dicoba
“Ini saling lapor. Ada dua perkara yang diproses berdasarkan laporan masing-masing,” kata Tigor.
Ia menjelaskan laporan di Polsek Bengkong dibuat oleh Ratna Erna Aprilianti yang mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Menurut Tigor, penyidik sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), tetapi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Dalam hasil penyidikan Polsek Bengkong, polisi menyebut peristiwa bermula ketika Yehezkiel mendatangi Andika Syahputra S. Milala di area parkir homestay sekitar pukul 02.00 WIB untuk mempertanyakan teguran terhadap rekan-rekannya.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi menduga Yehezkiel lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap Andika setelah sempat menarik tangannya.
Baca Juga: Kawasan Industri Batam Diusulkan Dapat Insentif Setara KEK
“Awalnya terjadi dugaan penganiayaan terhadap Andika. Karena Andika mengalami luka, teman-temannya datang dan kemudian terjadi pengeroyokan terhadap Yehezkiel. Setelah itu Yehezkiel membuat laporan di Polresta Barelang,” ujar Tigor.
Dalam perkara yang ditangani Polsek Bengkong, Yehezkiel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Sementara dalam perkara yang ditangani Polresta Barelang, Andika bersama sejumlah orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.
Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Yehezkiel didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan saksi, serta hasil visum terhadap Andika yang mengalami luka lecet di siku kanan, tungkai kiri, dan luka robek pada daun telinga kiri.
Polsek Bengkong menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga menyatakan kedua perkara diproses secara terpisah karena memiliki objek laporan yang berbeda. (*)

