Sabtu, 25 Juli 2026

30 Persen Objek Pajak di Batam Bebas PBB, Bapenda: Ini Stimulus, Bukan Kehilangan PAD

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta tidak dipandang sebagai kehilangan pendapatan daerah. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai insentif fiskal yang sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan total insentif fiskal PBB-P2 yang dialokasikan berdasarkan penetapan data tahun 2026 mencapai Rp10.227.056.183

“Ini bukan kehilangan pendapatan daerah, tetapi insentif fiskal yang secara sadar diberikan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai relatif rendah,” kata Raja, Jumat (24/7).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga: Jukir Liar Kembali Beraksi, Dishub: Polisi Tak Bisa Menjerat karena Tak Ada Barang Bukti ‎

Pemerintah berharap insentif tersebut dapat menjadi stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan rasa keadilan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski memberikan pembebasan pajak kepada sebagian objek PBB, Raja menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercapai.

Salah satu strategi utama ialah mengoptimalkan penagihan piutang PBB-P2 melalui program pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif sehingga masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajaknya.

Selain itu, Bapenda memperluas pelayanan pembayaran melalui Bus SiBijak yang secara rutin mendatangi kawasan perumahan, pusat keramaian, dan lokasi strategis. Layanan tersebut tidak hanya melayani pembayaran PBB-P2, tetapi juga konsultasi perpajakan serta pemutakhiran data wajib pajak.

Pemerintah juga memperbanyak kanal pembayaran, termasuk di pusat perbelanjaan dan layanan elektronik, agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Bapenda terus melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak agar seluruh potensi penerimaan dapat dipetakan secara lebih akurat. Langkah itu dibarengi dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi pajak baru, serta pemanfaatan teknologi informasi.

“Dengan strategi tersebut, pemberian insentif fiskal sebesar Rp10,227 miliar diyakini dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan pelunasan piutang, dan optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah lainnya,” ujarnya.

Raja juga menepis anggapan bahwa kebijakan pembebasan PBB tersebut diterapkan tanpa perhitungan fiskal yang matang. Ia mengatakan sebelum diberlakukan, pemerintah telah melakukan kajian dan simulasi untuk mengukur dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Etalase Kumuh di Jalan Yos Sudarso

Kajian tersebut tidak hanya menghitung jumlah objek pajak yang memperoleh pembebasan, tetapi juga mempertimbangkan nilai ketetapan PBB-P2 yang diberikan insentif, dampaknya terhadap target PAD, kemampuan fiskal daerah, hingga peluang peningkatan penerimaan dari sektor pajak lainnya.

Menurut hasil simulasi pemerintah, nilai insentif sebesar Rp10,2 miliar masih berada dalam kapasitas fiskal Kota Batam dan telah diantisipasi melalui berbagai upaya optimalisasi penerimaan, seperti validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelayanan Bus SiBijak, serta perluasan kanal pembayaran di pusat-pusat perbelanjaan.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai angka sekitar 30 persen objek pajak yang masuk kategori pembebasan. Menurut Raja, persentase tersebut mengacu pada jumlah objek pajak, bukan terhadap total nilai penerimaan PBB-P2.

“Sebagian besar objek tersebut memiliki NJOP sampai dengan Rp120 juta sehingga nilai ketetapan PBB-P2 per objek relatif kecil. Karena itu kontribusinya terhadap total penerimaan PBB-P2 juga relatif kecil,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, Bapenda menerapkan mekanisme verifikasi berbasis sistem informasi PBB-P2. Seluruh objek pajak yang memiliki NJOP hingga Rp120 juta akan diidentifikasi secara otomatis berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem.

Dengan mekanisme tersebut, pembebasan diberikan secara objektif tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memastikan insentif hanya diterima oleh objek pajak yang memenuhi ketentuan. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE