batampos.co.id- Polda Kepri menangkap Febri Setiawan setelah melakukan illegal akses dengan membobol sistem PPUB dari PT Shimano. Illegal akses itu tidak hanya dilakukan di Batam. Namun juga dilakukannya di beberapa daerah lainnya dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kombes Harry: Penyelidikan Dugaan Kekerasan di SPND Terus Berjalan
“Pelaku diamankan Polda Metro Jaya saat itu dan saat ini sudah diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Dhani menambahkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan dan diserahkan ke Polda Kepri. (*)
Reporter: Eggi

