Senin, 13 Mei 2024
spot_img

Empat Warga Binaan Lapas Batam Langsung Bebas

Berita Terkait

spot_img
Warga Binaan Lapas barelang Dalil Harahap 01
Ilustrasi. Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-77 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Batam, Novriadi, menuturkan, pihaknya mengusulkan 1.081 warga binaan mendapatkan remisi umum peringatan HUT ke-76 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Jika dikabulkan semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, maka kata dia, empat orang di antaranya bisa langsung bebas sebab masa pidananya telah berakhir dikurangi remisi yang didapat.

“Mereka yang diusulkan remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti yang diatur dalam undang-undang
pemasyarakatan,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Ia menjelaskan, syarat administratif di antaranya; warga binaan yang sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, berperilaku baik selama dipidana serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum.

”Dari 1.172 warga binaan yang ada saat ini yang memenuhi syarat untuk dapat remisi umum ini sebanyak 1.081 orang. Empat di antaranya RU (Remisi Umum) II, bisa langsung bebas jika direstui semuanya,” katanya.

Pemberian remisi ini hendaknya menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.(*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update