Senin, 4 Mei 2026

Ini Syarat Perjalanan Terbaru ke Luar Batam

Berita Terkait

Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos.co.id – Sampai saat ini, belum ada perubahan aturan untuk syarat perjalanan ke luar daerah bagi orang dewasa yang sudah divaksin dosis kedua atau pertama.

Namun, bagi anak usia di bawah 12 tahun dan belum divaksin, kini wajib memperlihatkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI nomor SR.03.04/II/5054/2021.

”Anak di bawah 12 tahun belum vaksinasi atau vaksinasi tidak lengkap wajib PCR,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, Minggu (28/11/2021).

Bagi yang vaksinasi sudah lengkap, dapat menyertakan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen. Namun, jika vaksinasi baru dosis pertama, wajib membawa dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.

Farchanny mengatakan belum ada arahan terkait penerapan PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru. Sejauh ini, aturan masih merujuk ke Inmendagri sebelumnya dan juga surat edaran Kemenkes.

Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga mengatur mengenai aturan perjalanan internasional. Bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua, wajib menjalani karantina selama 3 hari 2 malam.

Sedangkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan belum divaksin, wajib menjalani karantina selama 5 hari. Sementara itu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam di Tanjunguncang masih menampung 456 pekerja migran Indonesia (PMI).

Jumlah ini sedikit menurun dari awal pekan lalu yang mencapai 700 orang. Ini karena sebagian PMI sudah diperkenankan kembali ke daerah asalnya setelah dinyatakan hasil swab negatif.

”Ada juga yang positif tapi sedikit. Terakhir cuma tiga orang,” ujar dr Anggitha, petugas medis yang menangani kesehatan para PMI di Rusunawa, Minggu (28/11).

Pekerja migran yang tersisa ini tersebar di tiga rusunawa yang dijadikan lokasi karantina, yakni Rusunawa BP Batam, Rusunawa Pemko Batam Tanjunguncang I, dan Rusunawa Batam Tanjunguncang II.

Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan swab namun hasilnya belum keluar. Jika hasilnya negatif mereka juga diperkenankan kembali ke daerah asal.

”PMI yang tersisa ini baru tiba dari Malaysia dan Singapura selama akhir pekan kemarin. Sebagian sudah swab kedua cuma hasilnya belum keluar,” kata Anggitha.

Seperti diketahui, gelombang kepulangan PMI ke Tanah Air belakangan cukup tinggi. Ini menjadi fokus perhatian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Batam agar tidak menjadi klaster baru.

PMI diperiksa dan diawasi secara ketat agar tidak membawa wabah baru ke Tanah Air. Di lokasi karantina mereka harus menjalani karantina selama delapan hingga 14 hari.

Reporter: Fiska Juanda, Eusebius Sara

UPDATE