
batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho; Dandim 0316, Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Gustian Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng di pasar, distributor dan pabrik di Kota Batam, Selasa (22/3/2022).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, mengatakan, sidak dilakukan di Pasar Tos 3000 Jodoh, distributor minyak curah CV Murni Inti Sawit di Batu Ampar dan Pabrik Pengolahan Kelapa sawit PT. Synergy Oil Nusantara di Kabil.
“Alhamdulillah untuk stok di Kota Batam masih aman,” katannya.
Kapolresta mengatakan, kebutuhan minyak goreng curah maupun kemasan di Kota Batam sebesar 1.750 ton per bulan.
“Kita masih bisa menyetok sebanyak 2.500 ton per bulan, jadi alhamdullilah masih surplus,” jelasnya.
Kapolresta menjelaskan, sidak dilkukan sesuai dengan atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman.
“Kita diperintahkan untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilnya harga maupun pengadaan sembako di pasaran. Terutama minyak goreng yang terjadi kelangkaan di beberapa wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut lanjutnya diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di pasaran Rp 14.000/liter.
“Lalu kita cek ke distributornya, mereka menjual seharga Rp 13.500/liter ke pedagang/toko. Lalu dari pedagang/toko ke konsumen dijual dengan harga Rp 14.500/liter,” tuturnya.
Sementara hasil sidak di Pabrik PT. Synergy Oil Nusantara, untuk minyak goreng kemasan merk Hayat, SON Gold dan MAHA dari pabrik ke distributor seharga Rp. 18.000/liter.
Kemudian dari distributor ke toko atau pedagang Rp 19.000/liter dan di jual ke pasaran atau Konsumen Rp 20.000/liter.
“Harga tersebut sudah sesuai dengan HET di Kota Batam. Dari hasil sidak ini, alhamdulillah untuk stok minyak goreng di Kota Batam masih aman,” ucapnya.
Kapolresta berharap, hal tersebut terjaga hingga Ramadan.
“Kami Polresta Barelang bersama TNI dan Disperindag akan terus mengontrol harga minyak goreng di pasaran. Apabila terjadi monopoli harga ataupun penimbunan, akan kita tindak dengan UU Perdagangan dan bisa dipidana,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kota Batam tidak perlu membeli minyak goreng dalam jumlah banyak.
Karena stok masih aman. Ia juga mengimbau para pedagang maupun distributor tidak menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar.
“Operasi pasar ini tetap kami lakukan dan akan kami lakukan penindakan terhadap pedagang atau pun distributor yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam,” tegasnya.(*)
Reporter: Messa Haris

