Kamis, 25 April 2024
spot_img

Kedatangan WNA ke Batam masih Minim

Berita Terkait

spot_img

 

batampos.co.id – Jumlah kedatangan WNA melalui enam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam masih minim. Saat ini, jumlah kedatangan masih didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia maupun Singapura.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Ke-imigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan, enam pintu masuk di Batam, yakni; Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Cit-ra Tritunas (Harbour Bay), Pelabuhan Marina Teluk Senimba, Pelabuhan Sekupang International Feri Terminal, Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari.

pelabuhan batam center cecep mul
foto:Cecep Mulyana / Batam Pos

”Sampai saat ini masih landai. Belum ada peningkatan untuk wisatawan yang masuk melalui Batam,” ujar Tessa, Senin (22/11/2021).

Ia merincikan, mulai Senin (15/11) lalu hingga Sabtu (20/11), hanya ada 53 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk. Dengan rincian, melalui Pelabuhan Batam Center 47 WNA dan melalui Pelabuhan Teluk Senimba 6 WNA. Mereka yang masuk ke Batam, kata Tessa, merupakan WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masuk dari Malaysia dan Singapura.

”Kalau untuk keberangkatan, 37 WNA melalui Pelabuhan Batam Center,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pintu masih didominasi oleh PMI yang tercatat sebanyak 1.251 WNI masuk melalui Pelabuhan Batam Center dan satu WNI melalui Pelabuhan Harbour Bay. Kemudian untuk jumlah WNI yang berangkat juga cukup banyak, yakni 290 melalui Pelabuhan Batam Center dan 54 melalui Pelabuhan Harbour Bay.

Dalam berita sebelumnya, Indonesia telah membuka pintu masuk untuk turis dari 19 negara. Seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia.

Turis asing yang akan masuk harus melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris. Lalu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara untuk warga asing yang tak masuk daftar 19 negara tersebut, tetap dapat masuk Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Namun, dengan catatan harus meng-ikuti ketentuan karantina selama lima hari dan testing yang sudah ditetapkan.

Selama proses karantina, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis. Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari ke-4 karantina. Negara tidak menanggung biaya karantina. Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.

Sehingga, sebelum menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal. Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar. Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan covid-19. (*)\

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update