Jumat, 1 Mei 2026

Kejari Fokus ke Dugaan Korupsi SMA N 1 Batam, SMA dan SMK Lain Menyusul

Berita Terkait

batampos– Proses penyidikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos dan Komite tahun 2017-2019 SMA Negeri 1 Batam masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Beberapa saksi, terkait status tersangka mantan Kepala SMA N 1 Batam Muhammad Chaidir pun mulai berjalan.

BACA JUGA: Polda Kepri Kirim SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 20 Miliar

Sumber Kejaksaan mengatakan saksi terkait status tersangka Muhammad Chaidir sudah mulai dilakukan penyidik Pidsus beberapa waktu lalu. Saksi yang dipanggil, hampir sama dengan saksi yang sebelumnya diperiksa. “Saksi yang dipanggil hampir sama, paling kami minta sedikit keterangan tambahan dan penegasaan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar sumber tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya pemeriksaan saksi untuk tersangka Chaidir. Namun untuk siapa saja yang dipanggil, menurutnya itu ranah penyidikan. “Proses penyidikan terkait status tersangka MC masih berjalan. Untuk saksi yang diperiksa, kami tak bisa sampaikan, karena ranah penyidikan,” terang Wahyu.

Menurut dia, saat ini kondisi tersangka Chaidir yang ditahan di Rutan Tembesi dalam keadaan sehat. Namun di sana, Chaidir hanya sementara karena pada saat proses persidangan Chaidir akan ditahan di Tanjungpinang.

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir (pakai rompi) digiring Jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). F.Yashinta

“Untuk sementara dititip di rutan, nanti proses persidangan baru dilimpahkan ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Disinggung indikasi dugaan Korupsi pengelolaan dana BOS di SMA dan SMK lainnya, menurut Wahyu pihaknya tak akan tinggal diam. Apalagi, jika data dugaan korupsi tersebut ditemukan.

“Untuk saat ini kami memang fokus ke SMA N 1, tapi tak menutup kemungkinan nantinya SMA atau SMK lain yang kami selidiki. Namun harus mencari data dulu,” jelas Wahyu.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Chaidir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Kemudian pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp. Adanya jo pasal 55 yang dikenakan pada pasal Chaidir tak menutup untuk penetapan tersangka lainnya, yakni dilakukan bersama-sama. (*)

Reporter: Yashinta

 

 

UPDATE