Kamis, 25 April 2024
spot_img

Kini Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah, Ini Aplikasinya…

Berita Terkait

spot_img
Samsat Corner DC Mall ff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Samsat Corner yang berada di DC Mall, Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kakorlantas Mabes Polri terus melakukan inovasi di tengah kencangnya arus digitalisasi. Salah satu inovasi ini yakni membuat aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu menyambangi Kantor Samsat. Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa membayar pajak. Aplikasi ini bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Medyanta, membenarkan penerapan aplikasi ini di wilayah Kepri.

”Sudah ada di 29 Polda se-Indonesia yang menggunakan aplikasi ini. Termasuk salah satunya, Polda Kepri,” kata Medyanta.

Ia menerangkan, Signal menyediakan pelayanan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Polri, kata Medyanta, terus membuat inovasi dalam pelayanan. Ada beberapa tahapan bagi masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.

Setelah mengunduh aplikasi di AppStore atau Playstore, proses selanjutnya adalah resgitrasi.

Ada beberapa data-data pribadi yang harus dimasukkan seperti NIK, nama, email, nomor ponsel dan kata sandi. Pengguna juga harus memasukan NIK, mengunggah foto e-KTP, lalu berswafoto.

Setelah itu, memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim aplikasi Signal melalui email.

Langkah selanjutnya, pengguna memasukkan nomor kendaraan bermotornya, registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, memilih berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.

Seperti pengesahan STNK atau pembayaran pajak. Pembayaran pajak, ada pilihan tata cara pembayaran dan opsi bank. Sehingga, pengguna dapat memilih cara pembayaran yang dianggap mudah.

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update