
batampos – Pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 728 Simpang Tobing, Batuaji dan SPBU 709 Codo, Sagulung, masih ditutup, hingga Jumat (25/2/2022). Layanan BBM solar dialihkan ke SPBU lain sebab dua SPBU tersebut belum diperkenankan melayani pengisian solar lantaran tengah disanksi karena menjual solar tak sesuai ketentuan sistem Fuel Card Brizzi.
Akibatnya, sebagian warga yang mencari solar kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut. Di sisi lain, pembelian solar di beberapa SPBU lain jadi meningkat sedangkan kuota yang diberikan tetap sehingga banyak warga yang tak mendapat solar yang dibutuhkan.
Pantauan di lapangan, banyak kendaraan berbahan bakar solar yang kewalahan mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. Begitu juga dengan pemegang surat rekomendasi seperti nelayan untuk membeli BBM solar, juga belum dapat membeli solar di dua SPBU yangdisegel tersebut.
Kondisi ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya nelayan yang selama ini menerima suplai solar dari dua SPBU tersebut. Mereka tak bisa beralih ke SPBU lain karena pemegang surat rekomendasi harus mengikuti lokasi pembelian solar sesuai dengan SPBU yang telah ditetapkan.
”Itulah masalahnya. Bagus memang ditertibkan biar penyaluran solar tepat sasaran. Tapi penanganannya jangan lama-lama. Beri sanksi kalau memang melanggar tapi jangan sampai tutup berhari-hari seperti ini, masyarakat jadi
kesulitan, terutama yang butuh solar buat operasional baik di darat maupun di laut setiap hari,” ujar Budi, salah satu warga pemegang surat rekomendasi untuk nelayan saat dijumpai di SPBU Simpang Tobing.
Menurutnya, sanksi penyegelan yang telah berlangsung sekitar tiga hari, dinilai terlalu lama dan dinilai cukup menyulitkan nelayan sepertinya yang sangat bergantung dengan suplai solar untuk
kebutuhan harian.
”Kami yang pegang surat rekomendasi ini
tak bisa ambil ke SPBU lain karena sudah ditetapkan di sini,” keluhnya.
Ia berharap, pemerintah dan instansi terkait segera mengeluarkan solusi bagi masyarakat yang sangat bergantung pada BBM jenis solar tersebut.
”Apakah diberi pengecualian untuk ambil di tempat lain atau bagaimana, tolong segera diputuskan,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pompa pengisian solar di dua SPBU itu ditutup oleh Disperindag kota Batam karena terindikasi melanggar aturan penyaluran BBM solar kepada masyarakat.
Pembelian solar yang menggunakan kartu Brizzi yang seharusnya sesuai dengan dokumen kendaraan, diindikasi tidak dijalankan dengan baik. Banyak kendaraan yang menggunakan kartu Brizzi tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.
Ini membuat jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel pompa pengisian solar di dua SPBU tersebut.(*)
Reporter: Eusebius Sara

