
batampos – Pemerintah Kota Batam akan mengatur jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 6/2022 tentang jam kerja di lingkungan Pemko Batam selama Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan pengaturan ini menyesuaikan dengan suasana Ramadan. Untuk jam kerja Senin-Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, pegawai masuk kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan rentan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Kebijakan itu berlaku bagi ASN yang tidak bekerja di lingkungan pelayanan publik. Jefridin mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas, sehingga untuk jam kerja diserahkan kepada masing-masing OPD.
“Mereka yang paham jadwalnya, jadi itu akan diatur internal mereka. Pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan Disdukcapil tentunya,” kata dia, Jumat (1/4).
Pengaturan jam kerja ini juga berlaku bagi tenaga guru. Khusus lingkungan pendidikan yang tidak melakukan pembelajaran tatap muka atau work from home (WFH) mereka tetap mengisi laporan kinerja harian (LKH).
“Jadi mereka tetap wajib laporkan kehadiran mereka melalui LKH, walaupun tidak melakukan presensi di sekolah. Karena walaupun Ramadan, kami tetap kinerja pegawai ini maksimal,” tegas Jefridin.
Ia melanjutkan jam kerja efektif pegawai baik yang lima hari atau enam hari kerja memenuhi kewajiban 32.5 jam per pekan. Kepada masing-masing OPD diminta untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Jangan ada pengurangan produktivitas karena pemangkasan jam kerja ini.
“Yang paling tidak boleh terabaikan adalah pelayanan publik,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemangkasan jam kerja ini biasanya mengikuti aturan dari pusat. Nantinya pegawai akan masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Meskipun ada pengurangan jam kerja, etos dan kinerja pegawai tetap berjalan seperti biasa.
“Tugas dan tanggungjawabnya tetap sama. Intinya dimaksimalkan saja nanti, dan tidak ada pekerjaan yang tertunda,” imbuhnya.
Pelayanan publik menjadi perhatian utama, selama Ramadan jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang terkendala, meskipun ada pemangkasan jam kerja pegawai.
Membaiknya keadaan Covid-19 di Kota Batam, diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan work from home (WFH). Semua pegawai bisa bekerja dengan aman tanpa adanya pembatasan.
“Kalau tidak salah nanti jam kerja menjadi 32.5 jam per minggu,” sebutnya. (*)
Reporter : YULITAVIA

