Rabu, 15 April 2026

Polsek Lubukbaja Tangkap Pencuri Kabel

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Polsek Lbubukbaja, mengiring H pelaku pencurian kabel di J&J Club dan KTV

batampos – Polsek Lubukbaja menangkap HS (39) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sekitaran Simpang Dam, Seibeduk.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, HS ditangkap pada Jumat (11/3/2022). Ia menjelaskan, HS melakukan pencurian kabel di J&J Club dan KTV.

Pencurian lanjutnya diketahui saat petugas listrik J&J Club dan KTV mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.

“Saat dilakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (14/3/2022).

Korban lanjutnya meminta petugas listrik agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah dipotong atau hilang dan didapati bahwa terdapat beberapa kabel yang sudah ditarik dan dipotong.

“Kabel yang di potong diantaranya: 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang. Dengan rincian 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja,” katanya.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap HS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, pada Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubukbaja melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di sekitaran Simpang DAM

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu buah nota pembelian 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4 dan 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019.

Kemudian satu buah nota pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, satu buah tang dan satu gulungan kabel warna merah.

“Menurut keterangan pelaku, ia dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai Cleaning Service,” katanya.

Pelaku diketahui sudah tidak lagi bekerja sejak 15 Januari 2022 dan pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya.

“Tempat tinggal pelaku berada di depan J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE