Jumat, 26 April 2024
spot_img

Target Retribusi Parkir Naik 8 Kali Lipat di Batam

Berita Terkait

spot_img
Parkir Samping BCS Mall f Iman Wachyudi
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos – Pemko Batam menaikkan sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan. Rencana ini merupakan salah satu upaya dalam mendongkrak PAD Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, mengatakan, tahun ini retribusi parkir tepi jalan ditargetkan Rp40 miliar. Angka ini delapan kali lipat dari target pada APBD-P tahun 2021 yakni Rp5,2 miliar.

Ia mengatakan, untuk tarif parkir tepi jalan masih sama yaitu Rp 1 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

Pihaknya tidak menaikkan tarif retribusi, berbeda dengan pajak parkir khusus yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini.

”Perlu saya tegaskan tarif parkir tepi jalan tetap mengacu kepada aturan lama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya, kami akan segera menindak jukir (juru parkir) yang curang soal tarif ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas
Salim.

Pihaknya akan mengingatkan jukir tetap menarik retribusi parkir tepi jalan dengan tarif yang lama. Meskipun target tahun ini cukup besar, pemerintah kota mencoba mencari solusi, selain menaikkan tarif retribusi parkir.

Solusi yang akan diupayakan di antaranya menaikkan setoran jukir. Misalnya di salah satu titik setoran tahun lalu Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu setiap harinya. Potensi parkir sudah dihitung, sehingga tidak sembarangan dalam menaikkan setoran jukir ini.

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update