Rabu, 6 Mei 2026

THR Anda Belum Dibayar, Lapor ke 08119813737

Berita Terkait

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Dokumentasi Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, membuat hotline pengaduan yang dapat digunakan bagi para pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Ombudsman Perwakil Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, melalui pernyataan tertulisnya, berharap Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

Untuk memonitor hal tersebut kata dia, Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini kata dia, senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, bahwa disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko ini lanjutnya, berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR. Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial.

Posko kata dia, harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut.

“Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor Whatsapp 08119813737,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jumlah THR adalah minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE