
batampos.co.id – Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Inkonstitusional bersyarat, namun Pemerintah Provinsi Kepri tetap akan menerapkan regulasi tersebut, sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
”Keputusan yang dibuat MK sifatnya bersyarat. Karena pemerintah masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama dua tahun. Artinya, regulasi ini belum dibatalkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, di Tanjungpinang, Jumat (26/11/2021).
Pihaknya melihat keputusan yang dibuat MK juga belum spesifik pada substansi tertentu. Sehingga belum diketahui poin-poin yang harus diperbaiki dalam UU tersebut.
”Kami juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebelum itu ada, kebijakan yangdigunakan tetap merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Mangara.
Reporter: Jailani

