batampos- BPJS Kesehatan dicanangkan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) no 1 tahun 2022, tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional.

Di Inpres itu, meminta kementerian dan lembaga mengoptimalkan JKN. Salah satunya, dengan mensyaratkan pengurusan SIM dan STNK, harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Medianta mengaku sudah mendengar aturan ini. “Tapi, masih belum diterapkan sampai saat ini,” kata dia.
BACA JUGA: Mulai 1 Maret, Pengurusan Tanah Wajib Punya BPJS Kesehatan Keharusan bagi Pembeli
Ia mengatakan bahwa arahan itu baru melalui inpres. Sedangkan petunjuk tekninya dari Kakorlantas Mabes Polri, masih belum turun sampai saat ini.
Ia mengaku masih menunggu arahan resmi dari Mabes Polri, untuk penerapan syarat baru pengurusan SIM dan STNK.”Sampai sekarang masih aturan lama,” ujarnya.
Medianta mengaku bahwa kemungkinan Mabes Polri masih menyusun teknis syarat baru ini. Jika sudah dikeluarkan, tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu. “Apabila sudah ada aturannya, nanti akan menyusaikan,” ujarnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

