
batampos – Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengingatkan pemudik yang menggunakan kapal Pelni untuk mematuhi semua persyaratan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sebab menurut Kapten Agus, banyak pemudik yang menyepelekan syarat mudik ini sehingga merugikan diri sendiri.
“Ya, syarat dan ketentuan ini harus dipatuhi. Jangan sampai merugikan diri sendiri karena tidak diperbolehkan mudik lebaran oleh petugas,” ujar Kapten Agus kepada Batam Pos, Selasa (26/4).
Dilanjutnya, berdasarkan pengalaman beberapa hari terakhir, banyak pemudik yang tidak diizinkan oleh petugas lantaran tidak sesuai dengan syarat yang berlaku. Semisalnya, ia baru vaksin pertama namun syaratnya harus PCR. Akan tetapi yang bersangkutan tidak melampirkan PCR sehingga dia tidak diperbolehkan untuk naik kapal Pelni.
Pemudik yang seperti ini kata Kapten Agus banyak ditemukan. Sementara pihak Pelni dan instansi lain sudah jauh-jauh hari menyampaikan mengenai syarat serta ketentuan transportasi kapal laut ini.
“Untuk itu kami imbau kepada seluruh penumpang untuk memastikan syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai ketika ketika akan naik kapal ditolak petugas dan rugikan diri sendiri,” tuturnya.
Kapten Agus menambahkan, jelang lebaran ini pihaknya menambah satu tambahan kapal yakni KM. Dorolonda untuk rute Batam-Belawan, Batam-Kijang dan Tanjung Periok. “Jadwal dari 6 April hingga 6 Mei 2022 nanti sudah kita keluarkan. Ada 12 pelayaran dengan tambahan satu kapal menggunakan KM. Dorolonda sehingga total ada 2 kapal,” ungkapnya.
Sementara untuk ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI, lanjutnya, calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Sementara calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam. Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang kapal PELNI yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Kami menghimbau bagi calon penumpang kapal PELNI untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” terang Agus.
Penjualan tiket kapal PELNI untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu pekan lalu (2/4). Pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui website, channel online, call center PELNI 162, mini market, agen travel, dan loket cabang PELNI. “Seluruh pembelian tiket kapal PELNI dilayani dengan sistem pembayaran non tunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas,” ungkapnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra

