
batampos – Maraknya tawaran jasa konsultasi dan pendampingan terkait pinjaman daring (pindar) di Kepulauan Riau memicu peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
OJK menyatakan tidak pernah memberikan izin, tidak melakukan pengawasan, serta tidak memiliki keterkaitan dengan pihak mana pun yang mengklaim sebagai konsultan penyelesaian masalah pinjaman daring.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan sejumlah pihak belakangan ini menawarkan jasa konsultasi hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Praktik tersebut, kata dia, kerap disertai iming-iming penyelesaian cepat dengan imbalan biaya tertentu.
“OJK tidak pernah memberikan izin usaha maupun pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa konsultasi atau pendampingan penyelesaian sengketa pinjaman daring, termasuk yang mengatasnamakan konsultan hukum,” ujarnya, Senin (20/4).
Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca Gunakan Uang Hasil Curian Rp200 Juta untuk Liburan ke Bali dan Donasi
Menurut Sinar, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran di sektor jasa keuangan, terutama yang menjanjikan solusi instan. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan layanan, serta tidak mudah tergiur oleh janji penyelesaian cepat.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi sensitif, seperti nomor identitas dan data keuangan, sebaiknya hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan resmi dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus pelunasan utang yang mensyaratkan pencairan pinjaman baru sebagai sumber pembayaran.
Skema semacam ini dinilai berisiko karena berpotensi menimbulkan utang baru tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan utama.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik tersebut justru bisa memperparah kondisi keuangan masyarakat,” kata Sinar.
Baca Juga: MBG untuk Sekolah Didistribusikan Senin–Jumat, Ini Penjelasan SPPG Batam Terkait Jadwal dan Menu
Sebagai langkah yang lebih aman, OJK menyarankan masyarakat yang mengalami kendala dengan pinjaman daring untuk langsung menghubungi penyelenggara layanan terkait.
Alternatif lainnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan konsumen OJK melalui kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kanal pengaduan lainnya yang disediakan.
OJK berharap masyarakat semakin cermat dan tidak mudah terjebak dalam praktik jasa ilegal yang memanfaatkan situasi sulit debitur pinjaman daring.
Dengan kehati-hatian dan pemahaman yang memadai, risiko kerugian finansial diharapkan dapat diminimalkan.(*)


