Jumat, 24 April 2026

Pembobol Indomaret di Nongsa Ditangkap, Ternyata Pelakunya…

Berita Terkait

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian; Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba; Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofiyan Rida, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/2/2022). Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Nongsa menangkap pelaku pembobol Indomaret di Kavling Senjulung Kabil. Kedua pelaku berinisial DM (17) dan DS (16).

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, mengatakan, pencurian dilakukan keduanya pada Rabu (10/12/2021) dini hari. Keduanya diketahui mencuri berdasarkan hasil rekaman CCTv retail modern tersebut.

“Kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut satu hari sebelumnya,” katanya saat konferensi pers, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian di Indomaret dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2.

Kemudian mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka.

“Setelah terbuka masih ada pintu tralis, keduannya kemudian mendorong pintu tralis bagian bawah sampai bengkok,” ujarnya.

Kedua pelaku lanjutnya, masuk melalui pintu tralis yang sudah bengkok tersebut.

“Setelah masuk keduanya langsung turun ke lantai 1 melalui tangga dan mengambil uang yang ada dikasir serta rokok yang terletak dibelakang kasir,” tuturnya.

Kedua pelaku lanjutnya, saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTv.

“Menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game online,” katanya.

Korban lanjutnya, mengalami kerugian Rp 4.428.700. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE