Kamis, 2 April 2026

Jurnalis: Upah Belum Dapat, Kami Sudah Ditangkap, Perantara Narkoba Terancam Seumur Hidup Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
sidang kasus narkoba di PN Batam

batampos – Jurnalis dan Marzuki, perantara 1500 pil ekstasi dan 500 gram sabu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Kedua nya pun terancan pidana seumur hidup penjara. Apalagi untuk Jurnalis, yang baru bebeberapa bulan lepas dari Lapas, karena dihukum 6 tahun penjara karena kasus yang sama.

BACA JUGA: PN Batam Adili 199 Perkara Narkoba, Kasus Tertinggi 2021

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Karyo So Immanuel menghadirkan 5 orang saksi polisi penangkap. Para saksi mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika di kawasan Batam. Dimana barang haram tersebut di bawa dari Karimun.

Atas informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap para terdakwa di sebuah hotel. Di dalam hotel, polisi mememukan 1500 pil ekstasi yang telah dibagi beberapa pack. Begitu juga dengan 500 gram sabu yang juga telah dibagi beberapa pack.

“Narkoba itu rencana akan diantar ke seseorang yang berhasil melarikan diri,” ujar saksi.

Para terdakwa membenarkan keterangan saksi. Namun mereka mengaku belum mendapat upah untuk pekerjaan tersebut. “Upah belum dapat, kami sudah ditangkap, ” ujar Jurnalis.

Menurut Jurnalis, ia terpaksa menjadi perantara sabu karena tergiur upah belasan juta. Apalagi ia yang tak memiliki pekerjaan tetap. “Tak ada pekerjaan, sementara saya butuh biaya hidup,” terang Jurnalis.

Pimpinan sidang hakim Adiswarna sempat menasehati para terdakwa untuk tak mengulangi perbuataanya lagi. Sebab ancaman untuk kasus narkoba cukup tinggi, mengingat tidak mengikuti program pemerintah dalam hal peredaran narkoba.

“Ini hukuman tinggi, bisa seumur hidup penjara. Apalagi kamu Jurnalis yang pernah ditahan kasus yang sama,” tegas hakim Adiswarna. Usai mendengar keterangab terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. (*)

Reporter: Yashinta

UPDATE