batampos– Fe, 18, diringkus reskrim kepolisian sektor Sekupang. Fe diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak hingga hamil dan melahirkan. Pria yang putus sekolah ini diamankan di salah satu hotel di kawasan Lubukbaja, Batam. “Ya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, petugas langsung turun dan mengamankan pelaku, Selasa (15/2),” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana saat melaksanakan konferensi pers di Polsek Sekupang, Sabtu (19/2).

Saat ditangkap, pelaku saat itu tengah bersama teman wanitanya dan beberapa pria. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Sekupang.
Kapolsek menjelaskan, berawal dari Selasa (4/1) sekitar pukul 07.00 WIB, korban berinisial PT, 14, yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada ibunya, bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang datang bulan. Namun setelah di cek, ibu korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah. Namun setibanya di rumah orang tuanya melihat anaknya sudah melahirkan bayi.
“Anaknya lahir prematur saat kandungan berusia tujuh bulan. Lantaran korban beralamat di Dapur 12, ia melaporkan ke Polsek Sagulung. Namun TKP pencabulan ini berada di Tiban,” tambah Yudha.
BACA JUGA: Alasan Suka Sama Suka, Oknum Pejabat Pertamina Tak Menyesal Cabuli Remaja 12 Tahun
Selanjutnya, setelah menerima limpahan laporan dari Polsek Sagulung, tim opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut. Dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, melakukan penangkapan terhadap tersangka Fe, di salah satu hotel di kawasan Lubukbaja, Batam.
“Orang tua korban baru mengetahui anaknya telah dicabuli oleh pelaku pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” ungkap Yudha.
Sementara itu menurut pengajuan pelaku, ia berpacaran dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama tersebut sejak 2019 lalu. Namun sempat putus kontak di tahun 2022 dan menjalin hubungan lagi pada tahun 2021.
“Sudah 5 kali (melakukan hubungan suami istri). Dua kali di tahun 2019 dan tiga kali tahun 2021. Dia (korban) juga gak pernah cerita kalau dirinya hamil,” ucap Fe.
Pelaku mengaku ia mengenal korban melalui media sosial Facebook dua tahun silam. Dari perkenalan itu berlanjut tukar kontak telepon.Komunikasi antara PT dengan pelaku itu dalam waktu singkat semakin akrab bak teman dekat. Hingga dua sejoli ini pun akhirnya pergi kencan. Saat itu, korban dibawa pelaku ke sebuah indekos di daerah Tiban.
Terbuai bujuk rayu pelaku, siswi SMP di Batam ini pun melepas kesuciannya.
Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



