
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Rencananya, penyerahan tersebut dilakukan Senin (5/9) mendatang.
“Rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin nanti,” ujar Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Haris Duta Kottama, kemarin.
Sebelumnya, polisi telah melengkapi berkas kasus dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada akhir Juli lalu. “Kemarin dikembalikan (berkas) dan sudah dilengkapi,” ungkapnya.
Haris menjelaskan dalam kasus ini sudah menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel milik bandar, 1 ponsel milik penyelenggara, dan 1 ponsel milik pemain serta akun.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Kompleks Dian Centre Blok D, Lubukbaja, pada Sabtu (28/5) malam. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.
Adapun, chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian, dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



