
batampos – Polisi berencana menyerahkan berkas kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji di panti asuhan kawasan Bengkong Sadai ke kejaksaan. Penyerahan berkas dilakukan hari ini, Rabu (28/9/2022).
”Besok (hari ini,red) akan kami serahkan. Nanti dipastikan lagi ke penyidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Hardian, Selasa (27/9/2022).
Rio menjelaskan, lambatnya penyerahkan berkas penyidikan tersebut karena pihaknya masih melengkapi alat bukti, yakni visum korban. Dalam kasus ini, korban berjumlah 10 orang.
”Seluruh korban divisium di RSUD dan hasilnya itu lama keluar. Tapi sekarang hasilnya sudah selesai,” katanya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan pencabulan di salah satu panti asuhan di kawasan Bengkong tak kunjung rampung. Berkas penyidikan atas nama tersangka AS belum dikirim penyidik Polsek Bengkong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Padahal pengungkapan kasus cabul terjadi pertengahan bulan Juni lalu, yang kemudian berlanjut dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Juli.
Namun hingga pertengahan September, penyidik polisi tak juga mengirim berkas dari hasil penyidikan. Akhirnya JPU mempertanyakan proses penyidikan dugaan cabul tersebut melalui P17.
”Hambatannya itu saja. Jadi kami masih melengkapi, sekarang sudah selesai,” paparnya.
Sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6/2022) lalu. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 10 anak panti asuhan di kawasan Bengkong Sadai.
Ke-10 korban yakni NA, 10; NK, 8; SS, 14; RH, 17; SF, 12; ADP, 15; MDS, 17; TA, 16; L, 15; dan N, 5. Dari korban ini, salah seorang merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berulang kali sejak ia berusia 15 tahun.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



