batampos — Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu langkah kunci yang diambil adalah percepatan proses Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung dalam waktu 29 hari kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan pengaturan terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam kerangka tersebut, BP Batam kini mengantongi kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menyebut percepatan ini didukung pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini melibatkan lintas pihak, mulai dari internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, hingga tenaga ahli dari kalangan akademisi.
“Fokus kami adalah memastikan verifikasi dokumen lingkungan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prosesnya dipercepat, tetapi kualitas kajian tetap mengacu pada standar yang berlaku,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam proses perizinan.
Harry menegaskan, model tata kelola perizinan di Batam dirancang untuk menjadi salah satu yang paling efisien di Indonesia. Penyederhanaan prosedur diharapkan memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian, terutama dalam hal waktu. Dengan sistem yang lebih ringkas, kami ingin menghadirkan iklim investasi yang lebih kompetitif,” katanya.
Sebagai bagian dari persyaratan dasar, pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam tetap wajib memenuhi tiga komponen utama sebelum memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), serta Persetujuan Lingkungan (PL).
Dengan efisiensi yang ditawarkan, BP Batam optimistis kebijakan ini akan memperkuat daya tarik investasi, baik dari dalam negeri maupun investor global. (*)

