
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan sosialisasi terkait penggunaan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Bulu, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (3/6).
Sosialisasi tersebut sekaligus dibarengi dengan pendataan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang angkutan laut menggunakan boat pancung dan motor sangkut di wilayah Pulau Kasu.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi surat rekomendasi pembelian BBM subsidi sekaligus mengingatkan agar dokumen tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut dia, Pulau Kasu yang berada di wilayah Kelurahan Pulau Bulu memiliki 1.207 kepala keluarga yang tersebar di 22 RT dan enam RW. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 warga yang berprofesi sebagai penambang angkutan orang menggunakan motor sangkut.
Baca Juga: Polresta Barelang Kejar Jejak Uang di Rekening para Tersangka dan Komunikasi Sindikat Judol di Batam
”Kita melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap masyarakat yang memiliki motor sangkut. Surat rekomendasi yang kita keluarkan itu digunakan untuk pembelian BBM subsidi bagi kebutuhan transportasi masyarakat pulau,” kata Syafrull.
Ia menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi tersebut hanya diperuntukkan bagi penambang atau pemilik sarana angkutan laut masyarakat. Sementara untuk nelayan, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi diterbitkan oleh Dinas Perikanan.
”Yang mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub adalah penambang. Kalau nelayan, suratnya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, Dishub juga menyampaikan perubahan masa berlaku surat rekomendasi. Jika sebelumnya berlaku selama tiga bulan, kini masa berlaku dipersingkat menjadi satu bulan.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan agar penggunaan BBM subsidi lebih terkontrol dan meminimalkan potensi penyalahgunaan surat rekomendasi.
”Sudah kita sampaikan kepada masyarakat bahwa masa berlaku surat rekomendasi sekarang menjadi satu bulan. Tujuannya agar lebih mudah diawasi dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Minta Bengkel Tidak Menyediakan atau Memperjualbelikan Knalpot Brong
Syafrull menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan sementara, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat penambang di Pulau Kasu masih berjalan sesuai peruntukan.
”Kalau di Pulau Kasu sejauh ini tidak ada masalah. Mereka menggunakan sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” kata dia.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan pihak kelurahan setempat. Selain memberikan pemahaman terkait aturan pembelian BBM subsidi, Dishub juga memanfaatkan kesempatan itu untuk mendata langsung masyarakat yang menggunakan motor sangkut sebagai sarana transportasi antar pulau. (*)



