
batampos – BPJS Kesehatan memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan mutu pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kepulauan Riau. Upaya tersebut mencakup pembenahan tata kelola pembiayaan, peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan, hingga penguatan kepuasan peserta melalui pemanfaatan layanan digital.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan semata. Sinergi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, serta organisasi penyedia layanan kesehatan menjadi kunci agar pelayanan JKN semakin mudah diakses, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses, bermutu, transparan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan terjamin bagi seluruh masyarakat,” kata Jenal, Senin (22/6).
Dalam aspek pembiayaan, BPJS Kesehatan bersama Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memperbaiki kualitas pengajuan klaim.
Langkah tersebut diarahkan untuk menekan jumlah klaim yang tertunda (pending claim), mengurangi sengketa klaim (dispute), sekaligus mencegah praktik kecurangan atau fraud
dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu, validasi biometrik peserta juga akan terus dioptimalkan guna memastikan keabsahan identitas peserta yang memperoleh pelayanan.
“Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelayanan sekaligus menjaga akuntabilitas pembiayaan JKN,” ujarnya.
Di tingkat fasilitas kesehatan pertama (FKTP), BPJS Kesehatan bersama dinas kesehatan mendorong penguatan layanan promotif dan preventif.
Salah satunya melalui pemantauan kesehatan peserta berusia di bawah 45 tahun yang berisiko mengalami diabetes melitus dan hipertensi melalui Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda.
Pemantauan terhadap capaian indikator Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) juga akan diperkuat agar fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kontak pelayanan kepada peserta sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana kapitasi.
Pada aspek mutu pelayanan, BPJS Kesehatan menargetkan perluasan akses obat Program Rujuk Balik (PRB) dengan menambah jumlah apotek PRB serta ruang farmasi di puskesmas.
“Langkah tersebut diharapkan memudahkan peserta penyakit kronis memperoleh obat tanpa harus kembali ke rumah sakit,”ujarnya.
BPJS Kesehatan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kelengkapan sarana dan prasarana di FKTP, termasuk mendorong penambahan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan selama 24 jam bagi wilayah dengan jumlah peserta lebih dari 15 ribu jiwa.
Di sisi lain, penetapan FKTP penerima kapitasi khusus akan kembali ditinjau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 agar distribusi layanan kesehatan semakin efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama dinas kesehatan dan rumah sakit akan memperkuat evaluasi kualitas pelayanan berdasarkan hasil survei serta ulasan masyarakat melalui Google Review.
Masukan dari peserta tersebut akan menjadi dasar perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Pemanfaatan antrean daring melalui aplikasi Mobile JKN juga akan terus dioptimalkan untuk mengurangi waktu tunggu pasien dan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat serta efisien.
Menurut Jenal, rangkaian langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Kesehatan dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan JKN.(*)

