Selasa, 21 Juli 2026

Bahas RUU Daerah Kepulauan, Amsakar Dorong Keadilan Fiskal dan Sinkronisasi Regulasi

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan dari DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026). Foto: Humas pemko Batam untuk Batam pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mampu mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan, sekaligus mengakomodasi sinkronisasi regulasi dengan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal itu disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan dari DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7).

Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara rombongan dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Teddy Dwi Putranta, bersama sejumlah anggota pansus dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kabel Bawah Laut Nongsa–Changi Tersambung, Batam Bidik Jadi Pusat Ekonomi Digital Asia Tenggara

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan. Mulai dari keadilan fiskal, pemerataan pembangunan, peningkatan konektivitas antarpulau, penguatan pengelolaan wilayah pesisir, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga optimalisasi pengelolaan pulau-pulau terluar.

Menurut Amsakar, skema pembagian anggaran saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada daerah kepulauan karena belum memperhitungkan luas laut dan kompleksitas pengelolaannya.

Kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan dari DPR RI dan DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7). Foto: Humas pemko Batam untuk Batam pos

“Formula bantuan atau anggaran saat ini belum berpihak secara adil pada daerah kepulauan. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan pembangunan antara pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing wilayah kepulauan.

Baca Juga: BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural

Selain itu, Amsakar menilai RUU Daerah Kepulauan harus mengatur pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar secara lebih komprehensif. Pengaturan tersebut mencakup perlindungan kawasan pesisir, reklamasi yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas antarpulau, pengamanan pulau terluar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.

Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU Daerah Kepulauan tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah berlaku di Batam sebagai KPBPB dan KEK.

“RUU Daerah Kepulauan harus selaras dengan kebijakan khusus yang berlaku di Batam sebagai KPBPB sekaligus KEK sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya,” katanya.

Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan Batam memiliki sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa. Wilayah Batam terdiri atas sekitar 66 persen lautan dan 34 persen daratan. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam juga telah diperluas dari delapan menjadi 22 pulau.

Baca Juga: Harga Material Naik hingga 20 Persen, Pengembang Batam Hadapi Dilema Program 3 Juta Rumah

Di sisi lain, ia memaparkan kinerja ekonomi Batam yang terus menunjukkan tren positif. Realisasi investasi mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Sementara pada triwulan I, investasi tercatat Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,6 triliun.

Amsakar berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi payung hukum yang mampu memperkuat kewenangan daerah kepulauan, menciptakan keadilan fiskal, serta mengoptimalkan potensi kelautan dan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

UPDATE