Rabu, 22 Juli 2026

Kuasa Hukum WN Malaysia Nilai Penyidikan Ada Kejanggalan, Ajukan Eksepsi Dalam Sidang

Berita Terkait

Penasehat hukum Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, terdakwa perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

batampos – Sidang perdana Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, terdakwa perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (20/7), langsung diwarnai perlawanan dari kubu pembela. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena menilai proses penyidikan perkara tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan mendasar.

Penasihat hukum terdakwa, Harlem Simatupang, mengatakan keberatan itu tidak hanya menyasar materi dakwaan, tetapi juga prosedur penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki pokok perkara.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena melihat banyak hal yang perlu diuji di persidangan. Kami menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” kata Harlem usai sidang.

Baca Juga: Warga Dukung Razia Knalpot Brong, Minta Mobil Bising Ikut Ditertibkan

Harlem menegaskan kliennya yang berkewarganegaraan Malaysia tidak pernah mengetahui bahwa perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan yang diterima terdakwa, korban mengaku telah berusia 19 tahun.

Ia juga membantah tuduhan eksploitasi seksual maupun pencabulan. Menurut Harlem, hubungan antara terdakwa dan korban terjadi atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

“Bahkan saat penggerebekan di hotel tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar,” ujarnya.

Fokus pembelaan, kata Harlem, juga diarahkan pada dugaan cacat prosedur dalam penyidikan. Tim kuasa hukum menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi dan waktu kejadian (locus dan tempus delicti), ketidaksinkronan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga proses penangkapan yang disebut dilakukan lebih dahulu sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.

Seluruh persoalan tersebut, menurut dia, akan dituangkan secara rinci dalam eksepsi yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada agenda sidang berikutnya.

Selain itu, Harlem mengungkap adanya permintaan uang dari keluarga korban yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan.

Menurut dia, fakta tersebut juga akan menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Lewat PK, Seorang Ibu di Batam Gugat Hak Asuh Anak ke Mahkamah Agung

Di sisi lain, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Sun Weihong mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada 4 Mei 2026 di sebuah kamar hotel di Batam.

Dalam keterangannya kepada penyidik, terdakwa menyatakan telah menanyakan usia korban dan memperoleh jawaban bahwa perempuan tersebut berusia 19 tahun. Ia juga mengakui memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban setelah pertemuan itu.

Sidang perdana tersebut turut dihadiri adik terdakwa, Jenny, yang datang dari Malaysia.

Keluarga terdakwa menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Malaysia dan Konsulat Jenderal Malaysia agar memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum akan lebih dahulu diperiksa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE