
batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubuk Baja menangkap penjambret, DW, Jumat (19/11/2021) di Bengkong Permai. Pria 33 tahun ini diamankan usai melancarkan aksinya di kawasan Baloi, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, mengatakan, Didi ditangkap dalam waktu 12 jam setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Saat itu, korban Gina Agustin mengalami kerugian Rp 6,3 juta akibat kehilangan tas yang berisikan 2 unit ponsel.
“Setelah menerima laporan korban kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mencari korbannya yakni berkeliling menggunakan sepeda motor dan menuju lokasi yang minim penerangan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku ini berkeliling dan mencari celah untuk beraksi,” katanya.
Dengan kejadian ini, Budi mengimbau masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan. Dengan menghindari bepergian sendirian atau melewati kawasan minim penerangan.
“Jangan sesekali memancing niat pelaku. Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Batam,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPi ayat 2 poin 1e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Yofi Yuhendri

