Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Resedivis Spesialis Jambret Ditangkap, Beraksi di 20 Lokasi di Batam

Berita Terkait

spot_img
polsek lubukbaja
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan resedivis spesialis jambret. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Seorang resedivis spesialis penjambretan berinisial KT alis B ditangkap tim Reskrim Polsek Lubukbaja, Kota Batam. Diketahui laki-laki berusia 29 tahun itu sudah melakukan aksi kriminalnya sebanyak 20 kali.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pasar Pagi.

“Pelaku merupakan residivis spesialis jambret yang bebas pada Februari 2022 lalu,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, pada kasus ini terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan empat Laporan Polisi. TKP yang keempat kata dia, terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 lalu dan sehari setelahnya pelaku berhasil di amankan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak pidana pencurian atau jambret kepada para korban dengan target perempuan yang menggunakan kalung emas khususnya ibu ibu,” tuturnya.

Kata dia, jika digabungkan kerugian para korban dari empat laporan polisi kurang lebih Rp20 juta.

Saat akan hendak ditangkap lanjutnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.

“Hingga akhirnya, tim melakukan tindakan tegas terukur (ditembak,red) untuk menghentikan pelarian pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan pelaku yakni:

1. 1 Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”
2. 1 Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”
3. 1 Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb
4. 1 Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”
5. 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam (milik pelaku)
6. 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”
7. 1 Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk lebih waspada dan dimohon kepada kaum hawa untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan agar mengantisipasi kejadian yang tidak kita inginkan.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” jelasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update