Selasa, 21 Mei 2024
spot_img

Tipu 400 Orang, Pelaku Investasi Bodong di Batam Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Investasi Bodong 4 F Cecep Mulyana scaled e1654830438827
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor dan Kanit Judisila menunjukan barang bukti kasus investasi bodong saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Serly Wahyuni, 30. Wanita asal Medan, Sumatera Utara ini diamankan usai melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.

Dalam kasus ini, Serly melakukan penipuan selama setahun. Ia mempekerjakan selebgram untuk mencari korban dan meraup keuntungan mencapai Rp 10 Miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan, Sabtu (14/5) di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku ini menetap di Batam, karena korbannya sudah banyak mencari, dia kabur,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (9/6) pagi.

Nugroho menjelaskan, dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk berinvestasi dan menjanjikan bunga besar mulai dari 20-30 persen dengan jangka waktu 20 hari.

Rata-rata pelaku mencari korban melalui sosial media, Instagram. Kemudian pelaku mempekerjakan selebgram bernama Shelly Oktaria. Dalam penipuan ini, Shelly mendapatkan upah Rp 5 juta perbulannya, dan bonus Rp 125 ribu setiap mendapatkan member atau korban.

“Awalnya, uang yang diberikan dari korban memang dikembalikan sesuai bunga yang dijanjikan. Setelah korban percaya dan menambah nominal investasi, pelaku tidak lagi mengembalikannya,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, aksi penipuan dengan investasi bodong ini terpaksa dilakukan pelaku karena terlilit hutang. Pelaku pernah menjadi owner arisan, namun pelaku tak mengembalikan uang tersebut kepada peserta arisan.

“Pelaku ini gali lobang tutup lobang. Untuk membayar arisan itu, dia menipu lagi. Dan pelaku juga mengadakan give away untuk menarik korbannya,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, total korban mencapai 400 orang dari berbagai wilayah. Sedangkan dari Batam, Polresta Barelang menerima 18 laporan. Rata-rata korban berinvestasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1 miliar.

“Laporan dari korban (di Batam) ini belum resmi. Untuk korban silakan segera melapor dengan membawa bukti-bukti,” kata Nugroho.

Selain membayar hutang, kata Nugroho, uang hasil penipuan tersebut, digunakan pelaku untuk membeli dua unit rumah mewah, termasuk di Orchard Park, Batamkota. Kemudian dua unit mobil.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit macbook, dua unit ponsel, empat buku tabungan, dan satu bundel rekening koran atas nama pelaku.

“Rumah mewah dan mobil ini masih berstatus kredit. Semuanya kita sita. Kita juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk mengetahui aliran dana serta melakukan pencarian dan penyitaan terhadap aset pelaku,” tegas Nugroho.

Nugroho menambahkan, pihaknya sejauh ini menetapkan selebgram, Shelly Oktaria sebagai saksi. Ia menegaskan masih melakukan pemeriksaan terhadap Shelly.

“Masih kita lakukan pemeriksaan. Jika dia mengetahui penipuan ini dan terlibat, maka bisa kita jadikan tersangka,” katanya.

Dengan kejadian ini, Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.

“Jangan langsung tergiur, karena bisa menjadi kerugian,” tutupnya.

Pantauan di Instagram, akun arisan dan investasi milik pelaku diikuti 3.000 followers. Begitu juga dengan akun selebgram, Shelly.

Sementara dari pengakuan Serly, penipuan dengan modus investasi bodong ini sudah ia jalani sejak Agustus 2021. Ia mengaku banyak terlilit hutang.

“Suami juga tidak bekerja lagi. Uangnya saya pakai bayar hutang dan beli itu (rumah dan mobil),” kata ibu satu anak ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update