
batampos– Kuswanto alias Anto, pria beristri tega mencabuli pelajar berusia 17 tahun berulang kali. Akibatnya, pria berusia 41 tahun itu pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perdana Anto digelar tertutup untuk umum. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, yang terdakwa saksikan secara online. Karena ancaman hukuman terdakwa diatas 15 tahun, majelis hakim menunjuk pengacara dari LBH suara keadilan untuk mendampingi terdakwa.
Vierki Siahaan, salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa menjelaskan, perbuataan cabul pertama terjadi pada Oktober 2022 lalu. Berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial yang akhirnya bertemu di Batuaji.
Dari pertemuan itu, Anto mengajak korban ke semua wisma untuk berbicara lebih akrab. Namun ternyata sesampai di wisma, pakaian korban dibuka dan dicabuli.
“Hanya pembacaan dakwaan, pertama dilakukan pada 2022 lalu. Atas dakwaan kami tak esepsi, jadi lanjut pembuktiaan,” jelas Vierki didampingi Christopher, kuasa hukum lainnya.
Dari pertemuan pertama, hubungan keduanya terus berlanjut. Terdakwa dengan leluasa mencabuli korban yang masih pelajar. Agar korban tutup mulut, terdakwa selalu memberi korban uang usai dicabuli.
“Perbuatan terdakwa diketahui orang tua korban, dan melaporkan terdakwa ke polisi, ” pungkas Vierki.
Atas. Perbuataan terdakwa, jaksa menjerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
reporter: yashinta

